Pengadilan Negeri Kendari Tolak Gugatan Pra Peradilan Direktur dan Komisaris PT AG 

    Pengadilan Negeri Kendari Tolak Gugatan Pra Peradilan Direktur dan Komisaris PT AG 

    SULSEL - Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dua Tersangka dugaan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Kamis 14 Desember 2023. Kedua Tersangka tersebut, LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG. Sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Kamis, 14 Desember 2023. 

    Hakim Tunggal I Made Sukadana dalam sidang putusan di PN Kendari, mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan LM (28) Direktur PT AG dan AA (26) Komisaris PT AG sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi yang dibacakan oleh Hakim I Made Sukadana bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pra peradilan untuk seluruhnya”.
     
    Perkara ini berawal dari adanya laporan Masyarakat, kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti dengan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Tim Operasi menemukan beberapa alat berat excavator yang sedang aktif melakukan kegiatan penambangan, kemudian dilakukan penindakan dengan melakukan penanganan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Segel Plang Penghentian Pelanggaran Tertentu di sekitar lokasi kejadian. Selasa, 5 September 2023.

    Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan 2 (dua) Pimpinan PT. AG berinisial AA (26) selaku Komisaris PT. AG, dan LM (28) Direktur PT. AG, sebagai tersangka kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Oko - Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat, 3 Nopember 2023.

    Dalam kasus ini Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 17 Unit alat berat Excavator PC 200, barang bukti tersebut dititip di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
     
    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
     
    Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, kami mengapresiasi putusan Hakim PN Kendari yang mencerminkan keberpihakan dan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial yang melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. 

    "Selain itu, kami menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Untuk itu kami mendorong kepada seluruh Penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”, tegas Aswin Bangun.
     
    “Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola sumber daya alam dengan bijak. Untuk itu kami mengajak seluruh Masyarakat dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang akan kita wariskan untuk generasi mendatang, ” tutup Aswin Bangun.

    penambangan ilegal pengadilan negeri kendari
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemuda Katolik Inisiasi Gerak Bersama dan...

    Artikel Berikutnya

    Sehat

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Owner Cafe Daeng Food dan Coffee Buka Grand Opening Cabang Daeng di Kecamatan Bangkala
    Maggot Dapat Habiskan Sampah Organik Sehari
    Pantau Pengiriman Logistik Didaerah Bencana, Kapolda Sulsel Berhasil Evakuasi Ibu Hamil  Di Kawasan Pegunungan Latimojong
    Masuk Tahapan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024, Kordiv Teknis KPU Torut: Sampai Hari ini Belum Ada yang Konfirmasi
    Gandeng Komunitas Trail Lutrac, Polres Luwu Utara Salurkan Bantuan Korban Banjir Luwu

    Ikuti Kami